Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi
adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang
mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan
yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam
suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai
tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari
anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan
memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus
sinkron.
Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan
kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi
koperasi :
1. Adanya
orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya
pengelola, pengurus, direksi
3. Adanya harta
kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan
main berdasarkan prinsip koperasi
Struktur Organisasi Koperasi
Struktur organisasi koperasi dibentuk
sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk
memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi
mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan
strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait
dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Untuk mewujudkan
integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda
organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat dan efisien,
struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam
anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.
Ropke dalam
bukunya The Economic Theory of Cooveratives mengidentifikasi ciri-ciri organisasi
koperasi sebagai berikut :
a)
Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu
kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama,
yang disebut sebagai kelompok koperasi.
b) Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok
usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut
sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
c) Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan
koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
d) Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk
menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan
barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Jika diperhatikan
ciri-ciri tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa organisasi koperasi
terdiri dari:
a)
Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun
sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
b) Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota,
pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
c) Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak
sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun bukan anggota.
Struktur organisasi koperasi di Indonesia dapat dirunut berdasarkan
perangkat organisasi koperasi, yaitu meliputi rapat anggota, pengurus, pengawas
dan pengelola. Untuk lebih jelasnya struktur organisasi koperasi secara umum
seperti pada gambar 1 berikut ini.
Sebenarnya, struktur organisasi koperasi tidak hanya mencakup segi intern
koperasi tetapi meliputi segi ekstern. Sebagai sebuah badan usaha yang
sekaligus merupakan gerakan ekonomi rakyat, maka kedua segi organisasi koperasi
harus dilihat sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan
yang lainnya.
Yang dimaksud segi intern organisasi koperasi adalah struktur
organisasi koperasi yang meliputi unsur-unsur kelengkapan yang ada dalam
organisasi koperasi tersebut, contoh ada unsur pengurus, pengawas, pengelola
dan anggota Masing-masing unsur tersebut harus bekerja sama sesuai dengan
kapasitas masing-masing dalam memajukan koperasi.
Sedangkan yang dimaksud segi ekstern organisasi koperasi adalah
hubungan dan kedudukan koperasi terhadap organisasi koperasi lainnya, baik yang
sama tingkatnya (antar sesama koperasi primer) maupun dengan koperasi yang
lebih tinggi tingkatannya seperti Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi serta Induk
Koperasi.
Perangkat Organisasi Koperasi
Pengertian Manajemen Dan Perangkat
Organisasi
1.
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunyaberjudul “ The Cooperative Movement
and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic
system with social content”.
Artinya koperasi
harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
2. Unsur sosial yang
terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar
anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari
sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
Kesamaan derajat yang
diwujudkan dalam“one man one vote” dan “no voting by proxy”.
a. Kesukarelaan dalam
keanggotaan
b. Menolong diri
sendiri (self help)
c. Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
d. Demokrasi yang
terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan
oleh anggota.
e. Pembagian sisa
hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
3. Definisi Manajemen
menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
4. Menurut Prof.
Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
5. Sedangkan menurut
Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat
organisasi terdiri dari :
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Ketiga perangkat
organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim
manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi.
Tiga unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi.
Berikut penjelasan singkat terkait
dengan fungsi dan peran perangkat organisasi koperasi.
1) Perangkat
organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum
tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.Setiap anggota
koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Wewenang RA diantaranya adalah
menetapkan :
a) Anggaran dasar (AD/ART)
b) Kebijaksanaan umum , Manajemen, dan
usaha koperasi serta pelaksanaan keputusan koperasi
c)
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
d)
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
e)
RGBPK dan RAPBK
f)
Pembagian SHU
g)
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Rapat
Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umum RA dianggap sah apabila
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota, tetapi untuk beberapa kasus
jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
2) Perangkat
Organisasi Koperasi Pengurus
Pengurus koperasi
adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh
melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan
RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan
pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa
anggota pengurus.
Menurut Leon Garayon
dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi
pengurus adalah:
a) Pusat pengambil
keputusan tertinggi
b) Pemberi nasihat
c) Pengawas atau
orang yang dapat dipercaya
d) Penjaga
berkesinambungannya organisasi
e) Simbol
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
a)
Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
b)
Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1 Pengurus koperasi
berkewajiban mengajukan proker
2 Pengurus koperasi
berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3 Pengurus koperasi
berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4 Pengurus koperasi
berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5 Pengurus koperasi
berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus
koperasi adalah:
a)
Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
b)
Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan
anggota dan kemanfaatan koperasi.
c) Pengurus berwenang
memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan
AD/ART.
Tanggung
Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi
bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan
wewenangnya.
Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi
pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk
mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh
koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas
koperasi sebagai berikut.
a) Pengawas koperasi
berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan organisasi.
b) pengawas wajib
membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya
kepada pihak ketiga.
c) Pengawas koperasi
meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang
diperlukan.
d) melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Manajemen Koperasi
Manajemen
koperasi kali ini membahas tentangstruktur organisasi koperasi. setelah
sebelumnyamanajemen koperasimembahas tentang memahahami secara sederhana
idiologi koperasidasar, kita akan kembangkan ke point yang sedikit lebih
kompleks. Tapi sebelumnya bagi anda yang tertarik dengan teori idiologi
kunjungi posting kami tentang koperasi.
Kami
akan mencoba menampilkan gambar struktur organisasi , dalam konteks inigambar
organisasi koperasi . Aspek ini merupakan bagian penting dari kesuksesan
pengelolaan koperasi, kenapa demikian? pengertian struktur organisasi
menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang
didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol,
kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .
Struktur
organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi
pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap
koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena
menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic
idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan
kesamaan
Ada
baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya
dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
-
Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Pengurus
- Pengawas
3
unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi.
Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT
misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi
juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan
fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.
Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat
Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus
jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
perangkat
organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang
Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung
Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Perangkat
organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas,
kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Sturktur
koperasi akan kami lanjutkan pada posting berikutnya, semoga membantu
pengunjung setia blog peluang usaha ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar