ETIKA GOVERNMENT
Tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah
untuk menjaga suatu sistem ketertiban yang memungkinkan masyarakat dapat
menjalani kehidupannya secara wajar. Oleh karena itu, pemerintah diperlukan
pada hakikatnya adalah untuk memberikan pelayanan kapada masyarakat.
Pemerintah tidak dibentuk untuk melayani
dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang
memungkinkan setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan kemampuan dan
kreativitasnya, demi mencapai tujuan bersama. Suatu gejala yang nampak dewasa
ini adalah kecenderungan dan pertumbuhan ke arah mensukseskan pembangunan di
segala bidang.
Untuk
mensukseskan pembangunan, Etika Pemerintahan menjadi topik pembicaraan,
terutama dalam mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa. Aparatur
pemerintahan harus menjadi saluran atau jembatan pengabdi dan melaksanakan
kepentingan umum dengan penuh dedikasi dan loyalitas, bukan sebaliknya, tidak
menyalagunakan kekuasaan, mencari kesempatan dalam kesempitan, aji
mumpung.
Bila
masyarakat mengetahui tentang tidak lancarnya pelayanan, terdapat penyelewengan
dan atau penyimpangan maka akan dapat berakibat menimbulkan reaksi. Oleh sebab
itu sekiranya timbul reaksi tidak kentara di mata masyarakat, karena reaksi
tersebut dapat menimbulkan public opini yang didasarkan oleh perasaan umum
tidak puas dan akhirnya dapat menjelma menjadi pendapat umum yang dapat
merongrong kewibawaan pemerintah.
Aparatur
negara dan pemerintah mempunyai tugas mendidik rakyat. Mendidik orang lain
berarti mendidik diri sendiri, karena itu, seorang pemimpin/pelaksana negara
yang sadar akan kewajibannya sebagai pendidik, hendaknya berusaha agar :
1) Dalam
hidup sehari-hari menjadi contoh teladan, panutan bagi umum dan kesusilaan.
2) Dalam
usahanya sehari-hari selalu memperhatikan kemajuan lahir batin masyarakatnya.
Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar
sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia
disebut etika pemerintahan.
Selain
itu etika pemerintahan juga merupakan bagian dari praktekyurisprudensi atau filosofi
hukum yang mengatur operasi dari pemerintah dan
hubungannya dengan orang-orang dalam pemerintahan. Prinsip-prinsip etika harus
disesuaikan dengan keadaan, waktu, dan tempat. Prinsip-prinsip etika yang
bersifat authority, yang bersifat perintah menjadi suatu peraturan sehingga
kadang-kadang merupakan atribut yang tidak bisa dipisahkan.
Dalam
etika pemerintahan, apa yang dianjurkan merupakan paksaan (imperatif) yang
dalam kehidupan sehari-hari dapat menimbulkan kesulitan.
Di
atas telah diuraikan bahwa apa yang dilihat adalah authority misalnya,
berpakaian dinas (PSH, PSR, PSL) sebenarnya masalah etika, tetapi kalau sudah
dituangkan bukan lagi bersifat etis, tetapi bersifat pelaksanaan (operasional).
Kendatipun tidak ada sanksi yang tegas. Pada etika karena mengikuti adanya
perubahan-perubahan di dalam masyarakat, tergantung dengan kemauan (needs),
kehendak masyarkat yang pada suatu waktu dan tempat bisa berubah-ubah.
Etika
digantungkan dengan authority menghendaki orang harus tunduk pada perintah.
Sedangkan pemerintah mempunyai sifat authority, sifat memaksakan. Pemerintah
tidaklah sama dengan masyarkat. Disinilah letak sulitnya mempelajari etika
pemerintahan. Pemerintah tidak dapat melaksanakan perintah sekehendaknya yang
bertentangan dengan nilai etika masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar