Tujuan dan Fungsi Koperasi
Tujuan koperasi.
Tujuan
dan fungsi koperasi banyak memiliki poin poin tersendiri untuk mehaminya yaitu
terhadap badan usaha,dan koperasi sebagai badan usaha,tujuan serta nilai
koperasi dimana memaksimumkan keuntungan, nilai perusahaan dan meminimukan
biaya selain itu medefinisikan tujuan dari perusahaan koperasi, keterbatasan
teori perusahaan, memahami teori laba dan fungsi laba, serta kegiatan usaha
koperasi yang mencangkupstatus dan motif anggota koperasi, kegiatan
usaha,permodalan koperasi,sisa hasil usaha koperasi Semuanya dapat tercangkup
dalam penjelasan dibawah ini:
1.Pengertian Badan Usaha
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi
2.Koperasi sebagai badan usaha
maka :
Koperasi
adalah(UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia,
asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi)
adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi.
- Tunduk pada kaidah &
prinsip ekonomi yang berlaku
-Mampu menghasilkan keuntungan
& mengembangkan org.&usahanya
-Anggota sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa
-Memerlukan sistem manajemen
usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan perusahaan koperasi :
-Berorientasi pada profit
oriented & benefit oriented
-landasan operasinal didasarkan
pada pelayanan (service at a cost)
-Memajukan kesejahteraan anggota
adalah prioritas utama
3.Tujuan Dan Nilai Koperasi
Tujuan
utama koperasi dan Nilainya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur
material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan
bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan
koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi
tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
* Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
* Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4.Mendefinisikan Tujuan
Perusahaan Kopersai
Theory
of the firm; perusahaan
perlu menetapkan tujuan Mendefinisikan organisasi ,Mengkoordinasi
keputusan,Menyediakan norma,Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maximize profit, maximize the
value of the firm, minimize cost
Koperasi
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented,Landasan operasional didasarkan pada
pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak
memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization of
management utility (Oliver Williamson); antara pemilik da anggota
terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak
yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting
5.ketebatasan teori perusahaan
Sangat sulit untuk menentukan apakah manajemen
suatu perusahaan berusaha untuk memaksimumkan nilai perusahaannya ataukah hanya
sekedar berusaha untuk memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan-tujuan
lainnya. permasalahan merangsang perkembangan berbagai teori alternatif perilaku
perusahaan. Beberapa dari teori alternatif tersebut terkenal antara lain adalah
model yang menganggap bahwa maksimasi penjualan sebagai tujuan pokok manajemen,
model yang menganggap para manajer lebih memperhatikan kepuasan diri mereka
sendiri atau maksimasi sejahteraan, dan model yang menganggap perusahaan
sebagai kumpulan dari individu yang mempunyai tujuan-tujuan yang sangat berbeda.
Masing-masing teori (model) perilaku manajerial
ini telah memperkaya pengetahuan dan pemahaman kita mengenai perusahaan. Namun
demikian, tidak satu pun dari teori tersebut yang mampu menggantikan model
dasar ekonomi mikro perusahaan sebagai dasar untuk menganalisis pembuatan
keputusan manajerial.
Teori ekonomi perusahaan,menyatakan bahwa seorang
manajer berusaha untuk memaksimumkan nilai perusahaan, dengan tunduk kepada
kendala-kendala keterbatasan sumber daya, teknolog dan masyarakat. Secara
eksplesit teori tersebut tdak mengakui adanya tujuan-tujuan lainnya, termasuk
kemungkinan bahwa para manjer bisa melakukan tindakan-tindakan yang akan lebih
bermanfaat bagi orang lain selain pemegang saham-mungkin manajer itu sendiri
atau masyarakat umum tetapi akan menurangi kekayaan pemegang saham.
Fungsi
dan Peran Koperasi
Menurut pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu:
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar