JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi
A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.
Koperasi Konsumsi,
didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti
barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di
tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat
(Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2.
Koperasi Jasa adalah
untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu
Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi
Angkutan Bekasi (Koasi).
3.
Koperasi Produksi,
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan
produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya koperasi perajin tahu dan tempe
(Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (koprinka).
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja
1.
Koperasi Primer ialah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
2.
Koperasi Sekunder adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan
dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota
Depok.
C. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.
Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu
menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
2.
Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa
dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP
Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
3.
Koperasi Serba Usaha
(KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.
Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan
sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
4.
Koperasi Konsumsi adalah
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot
rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
5.
Koperasi Produksi adalah
koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh
Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
D. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari
Jatim.
2.
Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum
KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama
meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan
di lingkup departemen atau instansi.
3.
Koperasi Sekolah, memiliki
anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah
memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku
pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah
bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan
bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan
kejujuran.
Bentuk Koperasi (Pp No. 60 / 1959)
Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun
1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi
Sekunder.
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Koperasi Sekunder, menurut
penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder.
Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat
didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal
koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang
selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan
maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
Jika dilihat kembali ketentuan
Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi.
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi
masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN
DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
•
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Sumber :http://www.kospinjasa.com/homepage/, http://datacenter.diskopjatim.go.id http://variakoperasi.blogspot.com
:http://globalonlinebook.blogspot.com/2009/08/bentuk-dan-jenis-koperasi-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar