Selasa, 16 Oktober 2012

ETIKA BISNIS


Etika bisnis

            Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksa         nakan secara konsisten dan konsekuen.
            Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena : mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal, mampu meningkatkan motivasi pekerja, melindungi prinsip kebebasan berniaga,
mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
            Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh
perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan
masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan
pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
            Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis,
pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan
bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir
tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau
jenjang karier.
            Perlu dipahami, karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal
mungkin harus mempertahankan karyawannya.

             Etika adalah suatu cabang dari filosofi yang berkaitan dengan ”kebaikan (rightness)” atau moralitas (kesusilaan) dari perilaku manusia. Dalam pengertian ini etika diartikan sebagai aturan-aturan yang tidak dapat dilanggar dari perilaku yang diterima masyarakat sebagai baik atau buruk. Sedangkan Penentuan baik dan buruk adalah suatu masalah selalu berubah.
            Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Paradigma etika dan bisnis adalah dunia yang berbeda sudah saatnya dirubah menjadi paradigma etika terkait dengan bisnis atau mensinergikan antara etika dengan laba. Justru di era kompetisi yang ketat ini, reputasi perusahaan yang baik yang dilandasi oleh etika bisnis merupakan sebuah competitive advantage yang sulit ditiru.
            Oleh karena itu, perilaku etik penting diperlukan untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis.

Pengertian bisnis
Bisnis di dalam ilmu ekonomi merupakan suatu organisasi yang menghasilkan
dan menjual produk atau jasa yang dibutuhkan konsumen pada tingkat
keuntungan tertentu.

Ada tiga hal penting didalam bisnis yaitu :
1.      Menghasilkan barang dan jasa
2.      Mencari keuntungan
3.      Mencoba meneruskan keinginan konsumen

Kegiatan Bisnis Di Kelompokan Dalam 3 Bidang :
Ø  Kegiatan Perdagangan : jual-beli
Ø  Bisnis dalam arti kegiatan industry
Ø  Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa.

Pengertian Etika Bisnis
            Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Berbisnis dengan etika bisnis adalah menerapkan aturan-aturan umum
mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak
sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan.
            Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.
Intinya adalah bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri untuk dapat
menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan toleransi.

Ciri Bisnis yang Beretika yaitu :
§  Tidak merugikan siapapun,
§  Tidak menyalahi aturan-aturan dan norma yang ada
§  Tidak melanggar hukum
§  Tidak menjelek-jelekan saingan bisnis
§   Mempunyai surat izin usaha

            Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.

            Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1.      Pengendalian diri
2.      Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3.      Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4.      Menciptakan persaingan yang sehat
5.      Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6.      Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7.      Mampu menyatakan yang benar itu benar
8.      Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9.      Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan

Contoh kasus
            Saya ambil contoh dari iklan produk HIT. Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT.
Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia
HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos.
            2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan
terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online).
            Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.


pengertian dan prinsip dalam koperasi


pengertian dan prinsip dalam koperasi

Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
  • fungsi sosial
  • fungsi ekonomi
  • fungsi politik
  • fungsi etika
A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
  • Koperasi adalah badan usaha
  • Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
  • Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
  • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip – Prinsip Koperasi
  • Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota
  • Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  8. Netral terhadap politik dan agama
  • Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  • Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
  4. SHU dibagi 3 :
  5. Sebagian untuk cadangan
  6. Sebagian untuk masyarakat
  7. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
  8. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
  9. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi

Sumber :
  • http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
  • http://community.gunadarma.ac.id
  • http://www.wikipedia.com